cara balik nama motor
Financial,  Motherhood

Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo dan Rincian Biayanya

Proses balik nama motor biasa dilakukan oleh pembeli motor second. Proses mengganti nama pemilik pada surat kendaraan ini, biasa karena tidak ingin repot, pembeli menggunakan jasa calo yang biayanya lebih mahal. Ada sebenarnya cara balik nama kendaraan bermotor tanpa calo dan yang pasti biaya jauh lebih murah.

Proses Balik Nama Motor

Sebelum panjang kita membahas tentang tata cara balik nama, sebaiknya kita pahami dulu arti dasar dari proses balik nama. Jadi proses balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti nama surat kendaraan bermotor sebagai bentuk peralihan kepemilikan. Pergantian nama ini dilakukan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Akibat Tidak Melakukan Proses Balik Nama

Proses balik nama biasa menjadi momok pagi para pembeli, karena membayangkannya saja sudah rumit. Tidak jarang para pembeli memilih untuk tetap menggunakan nama pemilik, atau jika mempunyai budget lebih para pembeli memanfaatkan jasa calo.

Aku sendiri pernah berada di pihak penjual di mana mendapatkan pembeli yang tidak ingin melakukan proses balik nama karena merasa rumit dan memusingkan.

Akibatnya adalah pembeli akan selalu bergantung kepada pemilik sebelumnya. Karena setiap pembayaran pajak, KTP atas nama di STNK dan BPKB harus ikut serta.

Sedangakan untuk yang menggunakan jasa calo, akibatnya adalah biaya yang dikeluarkan tidak kecil. Calo biasa akan mematok harga yang jauh di atas normal.

Nah supaya tidak repot pinjam-meminjam KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak, dan tidak merogoh kocek lebih untuk jasa calo, alangkah baiknya untuk mengetahui cara balik nama kendaraan bermotor.

Syarat yang Diperlukan Balik Nama Motor

dokumen balik nama motor

Untuk mangajukan balik nama sebaiknya kita mencari tahu apa saja persyaratan yang pelu dipenuhi saat pengajuan. Pengajuan dilakukan pada Samsat dan Polda setempat. Alangkah baiknya juga dokumen sudah disiapkan dari rumah, menghindari antrian di kantor polisi.

Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama :

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy 3 lembar
  2. KTP pembeli kendaraan yang baru asli san fotocopy 3 lembar
  3. BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotocopy 3 lembar
  4. Kuitansi jual beli motor. Kwitansi jual beli ini perlu disertakan tanda tangan pembeli dan pemilik lama di atas materai
  5. Berkas cek fisik motor yang sudah dikeluarkan oleh Samsat

Tata Cara Balik Nama Motor

Setelah dokumen sudah disiapkan masuk ke bagian intinya yaitu balik nama pada STNK dan BPKB. Prosesnya dimulai dengan balik nama pada STNK terlebih dulu, baru kemudian BPKB.

Balik Nama STNK

Balik nama STNK ini terdiri daei 2 proses yaitu, proses pencabutan berkas dan proses pencetakan STNK baru.

Proses pencabutan berkas STNK:

  1. Pergi ke samsat tempat STNK dikeluarkan, lalu menuju bagian mutasi. Jangan lupa persiapkan dokumen yang sudah disiapkan
  2. Melakukan cek fisik. Simpanlah dokumen hasil cek fisik kendaraan
  3. Legalisir hasil cek fisik dan dokumen oleh petugas
  4. Menyerahkan berkas yang sudah dilegalisir ke petugas di loket cek fiscal
  5. Melakukan pembayaran untuk cabut berkas dan pajak jika masi ada yang tertunggak
  6. Lalu menyerahkan semua kelengkapan berkas serta mengisi formulir di bagian mutasi
  7. Petugas akan memberikan 2 tanda terima registrasi setelah menyerahkan bukti pembayaran pada petugas. 2 tanda terima ini yang akan digunakan untuk pengambilan berkas 5-7 hari setelah pembayaran
  8. Setelah 7 hari, datang kembali pada kantor samsat dengan membawa bukti pembayaran
  9. Semua berkas akan diberikan dan proses pencabutan berkas selesai.

Proses pencetakan STNK baru :

  1. Pergi ke Samsat pusat, lalu menuju bagian mutasi. Lakukan legalisir seluruh berkas yang diperoleh dari kantor samsat sebelumnya dan serahkan semuruh berkas kepada petugas. Tunggu panggilan.
  2. Ambil semua berkas yang dilegalisir, fotokopi cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisir oleh petugas
  3. Menyerahkan berkas di loket berkas mutasi beserta BPKB asli. Petugas akan melakukan pengecekan, dan akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran. STNK baru akan jadi pada waktu yang ditentukan.
  4. Pada hari yang ditentukan, pengambilan STNK baru bisa dilakukan dengan membawa bukti pembayaran STNK.

Balik Nama BPKB

Berbeda dengan STNK, untuk BPKB ini urusannya di Polda setempat. Alur untuk urus balik nama BPKB :

  1. Pergi ke kantor Polda dengan membawa STNK baru yang sudah diurus sebelumnya, fotokopi : BPKB, KTP, hasil cek fisik yang telah dilegalisir, kwitansi pembelian motor serta BPKB asli. Dokumen diserahkan ke bagian Ditlantas.
  2. Mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru
  3. Melakukan pembayaran
  4. Menyerahkan semua berkas beserta dan tanda bukti pembayaran kepada petugas. BPKB biasanya tidak dapat langsung diambil. Petugas akan menginfokan waktu pengambilan.
  5. Pada hari yang ditentukan, datang lagi ke kantor Polda dengan membawa tanda terima BPKB dan bukti pembayaran. Setelah data cocok, petugas akan meyerahkan BPKB yang baru beratas namakan pemilik baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 2021

Biaya balik nama motor 2021, bergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Di sini aku akan uraikan biaya umum, jadi teman-teman bisa perkirakan berapa uang yang harus dibawa ketika melakukan proses balik nama motor.

  1. Biaya administrasi – Rp 80.000,-
  2. Biaya cetak STNK baru – Rp 50.000,-
  3. Biaya cetak BPKB baru – Rp 80.000,-
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru – Rp. 30.000,-
  5. Biaya transfer nama Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    Nominal biaya ini tidak fix, bergantung pada tipe kendaraan motor. Tarif dasar sendiri untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari dasar pajak SKDP
  6. Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB)
    Nominal pajak ini bergantung pada jenis, harga dan umur dari sepeda motor. Besaran nominal tercantum pada STNK pemilik motor lama.
  7. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) – Rp 35.000,-

Sebenarnya urusan balik nama motor ini tidak susah, cuma mungkin alurnya yang agak panjang menyebabkan orang berpikir bahwa pengurusannya susah.

Buat aku sebagai seorang ibu dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), aku lebih memilih mengurus balik nama sendiri daripada menggunakan jasa calo. Kan lumayan uang jasa calonya bisa dipakai untuk pembayaran terapi Ezio :).

Nah dengan cara-cara di atas, teman-teman tidak perlu lagi memakai jasa calo untuk urusan dokumen. Semua bisa diurus sendiri, yang pastinya lebih menghemat biaya ketimbang memakai saja calo. Semangat !!

Silahkan tinggalkan jejak, tapi jangan link hidup yahh :)

7 Komentar
  • Caca

    Bener mom lebih baik urus sendiri balii nama, meski panjang. Terlebih buat ngurusin perpanjang stnk & bpkb pada pembeli baru. Agak risih kalau aku mom.

  • Irma Firdawanti

    Ternyata ga seribet yang dibayangin ya. Kalo ganti nama ini harus dilakukakan di kota tempat pembelian motor awalnya atau bisa di kota mana aja?

    • Winda Ersy

      Ngurus balik nama sendiri itu mudah sbnernya.. dan perlu sabar.. namun praktiknya orang2 ngrasa kalo udh urusan adminstrasi dan berhubungan dg ngara itu akan brpikir “repot” padahaal ga sllu bgtuu

  • Nurhilmiyah

    Toss deh Mom Nita,, aku juga pernah ngurus balik nama motor tanpa calo, bisa kok dan gak perlu ngeluarin duit banyak juga, kan bs buat anak ya, setujuu

    • Mirza

      Lengkap bener detailnya mom. Aku setuju, mending sekarang urus sendiri stnk, bpkb, dll. Uang lebihnya bisa buat yg lain daripada calo

  • Meka Kawasari

    Kupikir balik nama itu bakal ribet banget. Ternyata enggak ya. Pas mau balik nama ini. Belum terlaksana juga.

  • Marantina

    Prinsip hidupku adalah menghindari calo sebisa mungkin. Makasih ya mom infonya, perlu disimpen nih karena motor suami aku masih pake nama mertua :)))

Tinggalkan Balasan ke Winda Ersy Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *