Perbedaan PKWT dan PKWYY
Lifestyle

Karyawan Wajib Tahu : Perbedaan PKWT dan PKWTT

Apa perbedaan PKWTT dan PKWT? Sebelum mengetahui perbedaan keduanya, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu Apa pengertian dari kedua jenis perjanjian kerja ini. PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan kontrak kerja yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan, di mana karyawan dipekerjakan secara permanen. PKWTT harus dibuat dalam bentuk tertulis dan juga secara lisan namun tidak dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Sedangkan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan kontrak antara karyawan dan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang sudah ditentukan. Dalam perjanjian kerja ini, sudah terdapat ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan seperti hak dan kewajiban masing-masing, jabatan, upah dan lain sebagainya. Lalu apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT?

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Agar lebih jelas berikut ini beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT, yang wajib dipahami terutama untuk para karyawan.

1. Durasi Waktu

Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT adalah pada durasi waktu. Di mana, PKWT adalah perjanjian kerja di mana perusahaan sudah menentukan durasi pekerja di perusahaan sejak awal. Aturan tentang PKWT sudah diatur oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004. Dalam keputusan ini PKWT tidak bisa diterapkan pada semua profesi hanya pada profesi tertentu saja. 

Sedangkan pada PKWTT, tidak punya batasan waktu bisa hingga pekerja meninggal dunia atau pensiun. Keputusan ini diatur dalam Pasal 60 ayat (1), UU Ketenagakerjaan, Di mana para pekerja PKWTT durasi bekerjanya akan berakhir sampai masa pensiun, meninggal dunia atau ketika melakukan pengunduran diri.

2. Proses PHK

Perbedaan kedua terletak pada proses PHK, di mana pada PKWT, proses PHK terjadi secara hukum sesuai dengan aturan yang tertera tanpa melalui proses Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial atau LPPHI. Sedangkan pada PKWTT, PHK bisa terjadi karena alasan tertentu atau menyesuaikan permasalahan dengan pihak ketiga. Di mana pada proses  ini, ada LPPHI yang menengahi permasalahan PHK. 

3. Uang Pesangon

Perbedaan PKWT dan PKWTT juga termasuk pada uang pasangannya. Pada PKWT, perusahaan tidak perlu membayar uang pesangon atau uang penghargaan apabila terjadi PHK di perusahaan. Sedangkan perjanjian kerja pada PKWTT berbeda, Di mana perusahaan wajib membayar uang pesangon.

4. Masa Percobaan

Probation atau masa percobaan merupakan fase di mana perusahaan akan menilai kinerja para pekerja sebelum diangkat menjadi pekerja tetap. Jadi ketika pekerja dianggap tidak memenuhi ekspektasi perusahaan, maka akan gagal untuk menjadi karyawan tetap. Pekerja PKWT tidak punya masa percobaan, karena dari awal perusahaan sudah menyetujui berapa lama durasi kerja.

Sedangkan pada PKWTT terdapat masa percobaan agar perusahaan bisa memberikan penilaian terhadap pekerja baru. 

5. Pencatatan Instansi Ketenagakerjaan

Terakhir, Anda juga akan menemukan perbedaan pada pencatatan instansi ketenagakerjaan. Pencatatan Instansi Ketenagakerjaan perlu dilakukan PKWT untuk mencatat adanya pekerja baru di perusahaan. Sementara pada peraturan PKWTT, tidak diwajibkan perusahaan untuk mencatatkan nama pekerja baru ke Instansi Ketenagakerjaan. 

Jadi itu tadi beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib dipahami terutama untuk karyawan baru. Dengan adanya perjanjian kerja, tentunya antara perusahaan dan karyawan sama-sama bisa terlindungi dan merasa lebih aman akan kejelasan hak yang diperoleh selama hubungan kerja. Untuk Anda yang masih ragu dengan pembuatan surat PKWT maupun PKWTT yang baik dan benar, bisa berkonsultasi dengan Kontrak Hukum. 

Anda bisa kontak Kontrak Hukum kapan saja dan bisa dilakukan 100% online tanpa tatap muka, karena merupakan platform legal digital. Anda bisa langsung kunjungi website kontrakhukum.com atau melalui Direct Message di @kontrakhukum.



 

Silahkan tinggalkan jejak, tapi jangan link hidup yahh :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *