Pengalaman KPR Rumah Bekas
Enam tahun silam, tepatnya setahun setelah aku menikah. Aku dan suami mulai memikirkan mengenai tempat tinggal permanen. Yah, memang pada satu tahun pernikahan kami masih nge-kos. Tidak mungkin kita akan kos terus-menerus, terlebih jika sudah punya anak nanti, pikirku. Lalu kami berembuk untuk menentukan tempat tinggal bagaimana yang akan kita tempati. Apakah dengan mengontrak rumah atau membeli rumah ? Karena opsi tinggal di apartment sudah tereleminasi duluan. Kami berdua sepakat untuk ingin tinggal di sebuah rumah yang napak tanah. Akhirnya kamipun sepakat untuk KPR rumah bekas. Mengapa demikian, ini cerita kami punya rumah dengan cara KPR.
Alasan Membeli Rumah Bekas
Di awal perbincangan kami memang sudah sepakat untuk tidak memilih tinggal di apartment. Alasannya klasik sih, kami masih ingin berpijak di tanah 🙂 . Akhirnya rumah yang ada di tanah yang kami pilih untuk tempat tinggal. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah rumah yang bagaimana? Apakah beli rumah atau ngontrak dulu atau tinggal di rumah orang tua dulu.
Sebenarnya di awal kami sempat memutuskan untuk kontrak terlebih dulu. Bahkan sudah melakukan down payment, namun setelah berdikusi lagi, kami berpikir kalau uang kontrakan itu bisa dijadikan uang cicilan untuk mengangsur rumah. Jadilah kami memutuskan untuk membeli rumah dengan metode KPR. Dan pemilik kontrakan mengembalikan uang DP kami setengahnya.
Kami sempat berkeliling dari satu perumahan ke perumahan lainnya. Namun tidak kunjung menemukan rumah yang tepat. Emang sih kata orang, mencari rumah itu bak mencari jodoh :). Singkat cerita akhirnya kami menemukan 1 lokasi yang dirasa cocok. Tetapi karena di lokasi ini tidak ada rumah baru, maka kami memutuskan untuk beli rumah second.
Beberapa alasan yang memperkuat mengapa kami beli rumah second :
- Kawasan ini adalah tempat di mana suamiku dibesarkan
- Jarak menuju ke tempat kerjaku maupun suamiku tidak terlalu jauh
- Bebas banjir
- Lokasi strategis karena letaknya yang antara Bekasi & Jakarta Timur
Cara KPR Rumah Bekas
Kami memutuskan untuk membelinya dengan proses KPR, yah KPR rumah bekas. Menurut kami yang masih awam masalah pembelian rumah ini, prosesnya lumayan panjang. Untuk prosesnya kurang lebih seperti ini :
- Menentukan rumah incaran
Mencari rumah yang sesuai dengan kriteria kami, baik dari sisi letak, sarana pendukung juga harga. - Hitung cicilan KPR
Setelah menentukan rumah incaran dan mengetahui harga yang ditawarkan, maka untuk simulasi pembayarannya biasanya bisa minta ke Bank. Namun kita juga bisa mengetahui sendiri bagaimana perhitungannya. Dengan bantuan Mortgage Calculator, kita bisa menghitung perkiraan cicilan rumah. Ini merupakan kalkulator perhitungan cicilan rumah online yang dapat diakses pada https://www.mortgagecalculator.uk.
- Membayar down payment sesuai dengan kesepakatan dengan penjual.
Jika memang sudah sesuai perhitungan dan rumah telah cocok, maka lakukan pembayaran DP kepada pemilik rumah. Tujuannya adalah agar rumah tersebut tidak dijual lagi ke orang lain. Istilahnya untuk mengikat rumah dan harga. - Mencari bank yang menerima KPR rumah bekas
Mencari bank untuk membayar sisa pembayaran rumah atau KPR itu tidak gampang. Ada beberapa bank yang tidak menerima KPR rumah bekas, ada juga bank yang tidak menerima KPR jika status rumah tersebut masi digadaikan. Jadi kita harus pinter-pinter blusukan ke bank untuk mencari mana yang menerima dan rate nya cocok dengan dompet. - Pihak bank melakukan validasi data dan appraisal
Saat kita mengajukan pinjaman, bank akan melakukan validasi terhadap data kita. Dan juga melakukan appraisal, yang artinya menilai harga pasaran rumah tersebut berapa. Hal ini dilakukan bank untuk menentukan nominal KPR sepadan dengan niilai rumah. - Proses oleh Notaris
Pihak bank biasanya akan bekerja sama dengan notaris. Sehingga kita tidak bisa menunjuk sembarang notaris. - Tanda tangan Surat Perjanjian Kredit
- Pembayaran biaya-biaya bank dan Notaris
- Akad
Syarat KPR Rumah Bekas
Berurusan dengan bank, pasti membutuhkan berkas-berkas. Apalagi untuk KPR rumah second ini. Adapun berkas-berkas yang harus dilengkapi :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- Rekening Koran 3 Bulan terakhir
- Fotocopy Halaman Depan Buku Tabungan
- Fotocopy Buku Nikah
- Sertifikat
- IMB
- Bukti Pembayaran PBB
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
Membeli rumah bekas merupakan opsi bagi mereka yang incar lokasi tertentu namun sudah padat. Sama sepertiku, semoga pengalaman KPR rumah bekas ini bisa bermanfaat untuk yang membaca.